BIREUEN, iNewsPortalAceh.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibantu Tim Intelijen berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (17 tahun), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Remaja tersebut terlibat kasus tindak pidana narkotika (14/1/ 2025).
Penangkapan terhadap R, yang sebelumnya melarikan diri dari Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh, dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir.
R dilaporkan kabur pada 17 September 2024. Kasus yang menjerat R bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah saksi MA.
Saat itu, R sedang memperbaiki ponsel di ruang tamu rumah tersebut. MA memanggil R ke dalam kamar dan menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
R mengambil alat penghisap (bong) yang telah berisi narkotika jenis sabu di atas kasur. Ia membakar kaca pirex dan mengisapnya dua kali.
Setelah menggunakan narkotika, R keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan mi instan yang kemudian dimakan bersama MA di ruang tamu.
Penangkapan R dilakukan setelah tiga kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Saat ini, R dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu penetapan jadwal sidang.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus narkotika, termasuk yang melibatkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait