PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, Aceh, melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Meureudu, Senin 27 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mengatakan pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut proses penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selanjutnya proses hukum akan berlanjut pada tahap penuntutan," katanya.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (42), warga Kecamatan Meureudu, MJ (27), warga Kecamatan Bandar Baru, dan R (35), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,31 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Pidie Jaya berkomitmen menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
