NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MS (48) beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Berkas perkara tersebut diterima langusng oleh Jaksa Penuntut Umum (Musa Krisnaputra).
MS (48) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekitar Pukul 10:00 WIB pagi kemarin kita antarkan tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” kata Iptu Vitra, Sabtu (18/1/2025).
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dadi wajah korban.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang berklnisial MS (48), pelaku penembakan terhadap warga Padang Panyang Heri Juliandi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait