PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id -Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang Oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh sangat tidak bisa di terima.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ikhsan Ketua PWI Pidie Jaya, karena menurut dia, kekerasan terhadap wartawan dengan dalih apapun adalah mengakang hak publik untuk mendapat informasi.
Dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tanpa ada tendisius di dalamnya adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Kata Ikhsan, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh Keuchik Cot Sutui terhadap wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tidakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Apalagi, Ismail M. Adam alis Ismed adalah wartawan yang sudah berkompentensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya memdapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Lebih lanjut Ikhan mengatakan dan upaya kekerasan terhadap Ismed oleh Keuchik tersebut adalah berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yaitu meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa.
"Tindakan kekerasan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik,". Tegas Ikhsan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait