MEULABOH, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Penyerahan 3 orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dilakukan pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di klinik Polres Aceh Barat.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP-A/58 /XI/ 2024 / Resnarkoba tanggal 05 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial SR (21), Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 58 /XI /2024/Resnarkoba tanggal 05 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial HL (29) dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 58 /XI / 2024/Resnarkoba tanggal 05 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MU (31).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, Ketiga tersangka yang diserahkah merupakan Wara kecamatan panton Reu, ketiganya di amankan petugas karena melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu.
Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur, dan saat ini ketiga tersangka sudah dalam penahanan pihak kejaksaan sambil menunggu panggilan persidangan.
“Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh tim penyidik Polres Aceh Barat.
“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Kejaksaan, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait