ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh pria paruh baya bertempat di Ruang Tahap II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudin, S.H., mengatakan Tahap 2 ini perkara dugaan permerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
“Pelaku ini juga merupakan ayah tiri dari korban, pelaku sudah 2 kali melancarkan aksinya dalam kurun waktu tahun 2024 lalu hingga korban hamil dan saat ini sudah melahirkan,” ungkap Wahyudin.
Pria paruh baya itu berinisial Sf (51) warga salah satu Desa di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya sementara korban anak berusia 15 tahun.
Tersangka menikahi ibu korban pada Tahun 2016 saat korban berusia 6 Tahun, kemudian pelaku diketahui sudah menikah empat kali.
Kepada Jaksa, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada Senin, 15 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di kamar korban saat anaknya sedang tidur pada saat itu mati lampu dan hujan deras.
“Awalnya terdakwa sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan dan petir, terdakwa melihat suasana rumah gelap gulita karena mati lampu, dia teringat obat nyamuk didalam kamar korban waktu maghrib yang sudah dibakarnya dan diletakkan dekat lemari korban, korban khawatir takut terjadi kebakaran lalu terdakwa masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain. Setelah itu, pelaku mengangkat adik korban yang sudah turun kebawah kasur dan mengangkat adik korban ketempat semula. Saat itu, pelaku korban dan timbul niat bejatnya, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangannya,” terangnya.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu korban dan aksi itu kembali dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 1 Februari 2024 siang hari sekira Pukul 14.00 WIB di kamar korban.
Di mana pelaku masuk ke kamar korban dan merayu korban untuk hubungan haram itu.
“Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait