ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai upaya meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dengan menetapkan keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 900/791 terkait efesiensi APBK TA. 2025.
Namun Keputusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan point (f) mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70%.
Di tengah efesiensi anggaran yang dilakukan secara Nasional, banyak daerah di Indonesia yang merumahkan tenaga kontrak.
Namun, Pemkab Aceh Selatan justru mengambil kebijakan yang berbeda sebagai jalan tengah untuk menghadapi situasi keuangan saat ini.
"Setelah memperhatikan kondisi keuangan daerah dan dampak di masyarakat jika dilakukan perumahan tenaga kontrak, Bupati berupaya mengambil kebijakan arif untuk tidak merumahkan tenaga kontrak yang ada di Aceh Selatan," Kata Kepala BPKD Aceh Selatan, Samsul Bahri, Jum'at 11 April 2025.
Samsul menjelaskan, sebenarnya tidak semua tenaga kontrak dilakukan pemotongan gaji.
"Tidak semua tenaga kontrak dipangkas sedemikian rupa. Khusus untuk yang berkaitan Ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan publik seperti Puskesmas, Tim Reaksi Cepat(TRC), satpol PP dan WH, persampahan, guru, pemadam kebakaran, para medis pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori yang dilakukan pemotongan 70 persen dimaksud," pungkas samsul.
Dia menghimbau masyarakat untuk selektif dalam mengkonsumsi isu yang beredar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait