Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Riana Rizkia
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network