JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, Tjahja Fadjari ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (23/5/2025) malam.
Tjahja diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan mengajukan pinjaman Rp1,5 miliar ke bank swasta tanpa sepengetahuan Bupati Jombang.
Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam, Tjahja Fadjari digiring oleh petugas keluar dari gedung kejaksaan dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Jombang.
Dia akan menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan sembari penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
"Kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kajari Jombang Nul Albar, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini bermula saat Tjahja Fadjari, yang menjabat sebagai Direktur PDP Panglungan pada tahun 2021, mengajukan pinjaman dengan alasan untuk menanam porang.
Penyelidikan mengungkap bahwa tanaman tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat pengajuan kredit.
Selain itu, pengajuan kredit dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang.
Kejari Jombang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Saat dikonfirmasi sebelum memasuki pintu lapas, Tjahja Fadjari tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh kejaksaan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait