Aceh Diobok-obok, Pengkhianatan Terulang Pasca MoU Bagi Rakyat Aceh : 4 Pulau Dirampas

Muhammad Jafar Yusuf
Aris Munandar ,Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara. Foto: Dok

“Apakah Kemedagri tidak menghormati kekhususan (Lex Specialis) Aceh. Sudah jelas di aturan di dalam UU PA dan  ini proses konstitusional yang harus di hormati oleh Kemendagri. Bahwa yang berurusan dengan administrasi Pemerintah Aceh, maka pemerintah pusat harus berdialog dan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemerintahan Aceh”

Ari Munandar mengingatkan “ seharusnya semangat perdamaian Pasca MoU Helsinki tetap harus di rawat seiring waktu berjalan , jika tidak ada niat merawat bersama-sama   masyarakat tidak mampu membendung kemarahannya karna sudah seringkali  kali Rakyat Aceh menerima pengkhiatan dari pemerintah pusat,” tegasnya.



Editor : Muhammad Jafar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network