“Apakah Kemedagri tidak menghormati kekhususan (Lex Specialis) Aceh. Sudah jelas di aturan di dalam UU PA dan ini proses konstitusional yang harus di hormati oleh Kemendagri. Bahwa yang berurusan dengan administrasi Pemerintah Aceh, maka pemerintah pusat harus berdialog dan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemerintahan Aceh”
Ari Munandar mengingatkan “ seharusnya semangat perdamaian Pasca MoU Helsinki tetap harus di rawat seiring waktu berjalan , jika tidak ada niat merawat bersama-sama masyarakat tidak mampu membendung kemarahannya karna sudah seringkali kali Rakyat Aceh menerima pengkhiatan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait