Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Tokoh Masyarakat Menilai Mendagri Tak Pandang UUPA

Suparman Munthe
Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Tokoh Masyarakat Menilai Mendagri Tak Pandang UUPA.(iNews / Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Di balik polemik 4 pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, yang kini berpindah masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) melalui sk Mendagri.

Subkiyadi, Tokoh Masyarakat Aceh Singkil menilai tindakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait 4 pulau ini tidak memandang UUPA. Jum'at 13 Juni 2025.

Seperti diketahui bersama bahwa polemik empat pulau milik Aceh yang tiba - tiba masuk wilayah Sumatera Utara kian memanas, dimana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dinilai mengeluarkan surat keputusan tersebut diduga tidak memandang undang - undang Pemerintah Aceh.

"Dimana pulau yang dipermasalahkan masuk wilayah sumut ialah pulau panjang, pulau lipan, pulau mangkir gadang dan pulau mangkir ketek," ungkap Subkiyadi Tokoh Masyarakat Aceh Singkil.

Menurut dia, berdasarkan keputusan kementrian Dalam Negeri Nomor.300.2.2.-2138 tahun 2025, 4 pulau itu masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal jelas di dalam pulau itu terdapat sejumlah bukti yang menjadi tanda pulau itu milik Aceh Singkil, Propinsi Aceh.

Maka dengan keputusan itu kemudian mendapat reaksi keras dari warga Aceh dan tokoh masyarakat Aceh Singkil yang menilai menteri dalam negeri tidak memandang kekhususan Aceh.

Ia juga menyebutkan saran dari mendagri agar Aceh melakukan PTUN terhadap keputusan itu tidak masuk akal, lantaran sejak dulu pulau itu merupakan wilayah administrasi Aceh, sehingga tidak perlu dilakukan upaya hukum.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network