JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai polemik sengketa tapal batas empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara adalah masalah serius dan sangat sensitif. Hal ini karena menyangkut wilayah dan masyarakat Aceh, yang memiliki sejarah panjang dan perlu diperbaiki.
Adapun keempat pulau itu yakni Keempat pulau yang dimaksud dalam Keputusan Mendagri tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek
Doli khawatir, jika tidak segera diselesaikan, masalah tapal batas ini bisa meluas menjadi konflik masyarakat, bukan lagi sekadar sengketa antarprovinsi. Ia mengingatkan pengalamannya menangani konflik tapal batas desa yang berujung pada korban jiwa.
Apalagi, Doli menduga ada kepentingan ekonomi besar di balik sengketa ini. "Sekarang kita sudah tahu, sudah banyak yang sudah menyampaikan bahwa di bawah empat pulau itu, ada sumber gas yang katanya terbesar di Asia Tenggara. Pasti soal itu," ungkap Doli, Jumat (13/6/2025).
Mengingat sensitivitas dan potensi dampaknya, politisi Partai Golkar dari Dapil Sumut II ini mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil alih penyelesaian masalah ini.
Dia berencana mengusulkan Komisi II DPR RI untuk memanggil pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, demi mencari solusi cepat.
Keputusan Kemendagri Pemicu Polemik
Seperti diketahui, polemik ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan itu menyatakan empat pulau di Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian sendiri menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antar instansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati kedua belah pihak, namun untuk batas wilayah laut, belum ada kesepakatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait