Presiden Tetapkan 4 Pulau Masuk Aceh, Mensesneg: Ini Solusi Kami Harap Akhiri Dinamika di Masyarakat
JAKARTA, iNews.PortalAceh.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah menjadi wilayah administratif Provinsi Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kami mewakili pemerintah berharap, keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk kita semua, bagi pemerintah Aceh, bagi pemerintah Sumatera Utara. Ini menjadi solusi yang kita harapkan, dinamika yang berkembang di masyarakat," ujar Prasetyo.
Presiden juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk meluruskan isu-isu yang berkembang, terutama spekulasi yang menuduh adanya upaya sepihak dari salah satu provinsi.
"Termasuk kita diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar ada salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayah administratifnya," tegas Prasetyo.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait