JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya melunak terkait polemik kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kemendagri memastikan akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap status administratif keempat pulau tersebut pada Selasa, 17 Juni 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau yang berada di kawasan perairan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) adalah bagian sah dari wilayah Aceh. Ia menegaskan klaim tersebut berdasarkan bukti sejarah, geografis, dan administratif yang kuat.
“Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dahulu kalau itu memang punya Aceh,” ujar Muzakir Manaf di Jakarta, Rabu (12/6/2025).
Menurutnya, klaim Sumatera Utara tidak memiliki dasar yang cukup kuat dan seharusnya tidak dipersoalkan lebih lanjut.
“Jadi itu memang hak Aceh dari segi geografi, sejarah. Tidak perlu dipermasalahkan,” lanjut Muzakir.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait