TAKENGON, iNewsPortalAceh.id– Dugaan pesta minuman keras (miras) yang digerebek warga di sebuah rumah di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh, Jumat pagi (18/7/2025), menuai kontroversi karena tidak diproses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak syariat.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, meskipun informasi dan video penggerebekan telah menyebar luas di media sosial.
“Sampai saat ini belum ada pihak yang melapor, sehingga kami tidak bisa memproses,” ujar Ariansyah, Selasa (22/7/2025).
Namun, menurutnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat desa.
“Untuk kasus dugaan khalwat bisa diselesaikan di desa. Informasi yang kami terima, telah terjadi perdamaian antara pihak desa dengan kelompok pelaku,” tambah Ariansyah.
Terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat, pihaknya tetap membuka ruang jika ada masyarakat yang melapor.
“Kalau ada yang melapor, akan kita pelajari, termasuk kaitannya dengan perdamaian di desa,” katanya.
Ariansyah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas melanggar syariat seperti perjudian, perzinahan, atau konsumsi miras.
Sebelum nya di beritakan, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras (miras), pada Jumat pagi (18/07/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan enam orang, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita, bersama sejumlah botol miras.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq melalui Kapolsek Bebesen, AKP Iskandar Wijaya, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (19/07/2025).
Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari keresahan warga atas suara musik dari rumah yang kerap terdengar saat larut malam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait