Vonis Makin Berat! Eks Kadinkes Dipenjara 5 Tahun karena Sunat Dana Puskesmas

Wahyudi Aulia Siregar
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa)

SUMUT, iNewsPortalAceh.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng).

Nursyam dihukum dalam kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun anggaran 2023.

Dalam putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang diketuai Serliwaty mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nursyam.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Serliwaty dikutip dalam amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nursyam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah Tapteng.

Pemotongan dilakukan secara sistematis setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Dana tersebut dipotong 50 persen, lalu dikumpulkan oleh Henny Nopriani Gultom, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, sebelum diserahkan kepada Nursyam.

Dalam praktiknya, Nursyam menjanjikan tidak akan memutasi ataupun mempersulit para kepala puskesmas dan bendahara yang menunjukkan loyalitas melalui penyetoran dana.

Selain Nursyam, dua pejabat lain juga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.

Henny disebut menerima Rp21 juta sebagai bagian dari praktik korupsi ini, sementara Herlismart menerima Rp20 juta karena turut berperan dalam pengumpulan dana dari puskesmas.

Keduanya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nursyam, Henny dan Herlismart.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Namun, JPU mengajukan banding khusus terhadap vonis Nursyam, karena dianggap lebih ringan dari tuntutan.

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya.

Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network