Peluru Bicara: Bukti Forensik Seret Komplotan Penembak, Polisi Ultimatum DPO Segera Menyerah

Kingli
Peluru Bicara: Bukti Forensik Seret Komplotan Penembak, Polisi Ultimatum DPO Segera Menyerah.(Ist).

LHOKSUKON, iNewsPortalAceh.id – Kebenaran tak bisa lagi disangkal ketika peluru berbicara.

Dua pucuk senjata api yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, kini menjadi bukti kunci dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada April 2025 lalu.

Hasil laboratorium forensik memastikan bahwa salah satu senjata tersebut menembakkan peluru yang bersarang di tubuh korban, Bripda Rifaldi.

“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Senjata tersebut ditemukan setelah penangkapan S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.Ia ditangkap di Bireuen dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dari pengakuan S, aparat menemukan satu senjata tambahan di lokasi persembunyian yang diakui sebagai tempat berlindung tersangka utama berinisial B.

Lebih dari sekadar menyembunyikan senjata, S diduga turut membantu pelarian B, pelaku utama penembakan brutal terhadap aparat.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tiga nama lainnya B, CL, dan N masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian memberi ultimatum keras.

“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” tegas AKP Boestani.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network