Ini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan

Dani Jumadil Akhir
Ternyata Segini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan (Foto: Ketua DPR Puan Maharani/Okezone)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Gaji anggota DPR 2024-2029 menarik untuk dibahas setelah disebut naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

Namun, ternyata gaji anggota DPR ini bukan naik melainkan mendapatkan kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut ini besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya seperti dirangkum di kutip dari ulasan Okezone, Jakarta, Senin (18/8/2025) kemarin :

1. Gaji Pokok

- Anggota DPR Rp4.200.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota DPR: Rp420.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)

- Anggota DPR: Rp168.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800

- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan

- Anggota DPR: Rp9.700.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan

7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813 B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan - Anggota DPR: Rp5.580.000 - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 - Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi - Anggota DPR: Rp15.554.000 - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 - Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran - Anggota DPR: Rp3.750.000 - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 - Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000

5. Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000.

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan.

Sebelumnya, kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta viral di media sosial dari pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan.

Kenaikan gaji anggota DPR dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan melainkan diganti uang Rp50 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan," tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).

Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.

"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.

Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara.

"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.

Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.

Sekedar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network