PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Peredaran narkoba di Pidie Jaya kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Bandar Dua, Selasa (19/8/2025) malam.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Fajri, S.H., menyebut penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.45 WIB di Gampong Paya Pisang Klat.
Tersangka berinisial MT (44), warga Kecamatan Bandar Dua, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 18 paket kecil dengan berat total 3,24 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah kaleng rokok bersama satu unit ponsel OPPO A15.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering jadi tempat transaksi. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Rahmat Fajri.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku sabu itu didapat dari seorang pria berinisial DN yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Polisi juga menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan keluarga dan geuchik setempat, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Kini MT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Pidie Jaya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait