PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Bukan di ruang sidang, tapi di balai gampong. Begitulah kasus pencurian kecil yang bikin heboh warga di Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, Aceh, akhirnya dituntaskan.
Dua pemuda, MH (24) dan MS (24), yang nekat menggasak tabung gas 3 kilogram, kartu perdana, dan satu kartu paket internet warga berinisial MI (30), harus duduk berhadapan langsung dengan korban, perangkat desa, dan polisi.
Peristiwa itu terjadi Minggu dini hari (24/8/2025). Meski nilai barang yang diambil tak sampai sejuta rupiah, keresahan warga jelas terasa.
Apalagi pencurian dilakukan di rumah warga saat malam buta. Namun, alih-alih berujung di meja hijau, kasus ini justru selesai lewat jalan adat yang diwarnai air mata, maaf, dan janji.
Senin siang (25/8), di depan Kapolsek Pante Raja Ipda Irsan Chalis, Keuchik, serta para perangkat gampong, kedua pelaku menunduk, mengakui kesalahan, dan meminta maaf.
Barang curian dikembalikan. Korban pun luluh, meski dengan syarat: mereka berdua tidak boleh mengulangi perbuatan serupa. Kalau melanggar, siap diproses hukum.
“Kalau mereka mengulang, tidak ada lagi kata damai,” tegas Kapolsek.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan. Bagi masyarakat Aceh, penyelesaian semacam ini bukan hal baru.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memang membuka ruang bagi adat gampong untuk menyelesaikan perkara ringan.
Sore itu, warga yang hadir menyaksikan bagaimana hukum tak selalu berarti jeruji besi.
Kadang, dengan saling tatap mata, mengakui salah, dan menerima maaf, luka bisa ditutup tanpa perlu drama panjang. Kasus pencurian di Pante Raja pun resmi ditutup.
Tapi satu pesan tersisa: masyarakat berharap janji kedua pemuda itu benar-benar dipegang, karena kesempatan kedua tidak akan datang dua kali.
Editor : Jamaluddin