Kemendagri Ungkap 140 Daerah Belum Jalankan Upaya Konkret Kendalikan Inflasi, Simeulue Protes

Jamalpangwa
Kemendagri Ungkap 140 Daerah Belum Jalankan Upaya Konkret Kendalikan Inflasi, Simeulue Protes.(Ist).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat resmi Nomor 500.2.5/2171/IJ tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Surat tersebut berisi hasil analisis dan evaluasi atas laporan upaya konkret pengendalian inflasi daerah.

Dari hasil evaluasi, terdapat 31 pemerintah daerah yang sudah melaporkan enam langkah pengendalian inflasi secara penuh, 131 daerah melaporkan 4–5 langkah, 212 daerah melaporkan 1–3 langkah, dan 140 daerah sama sekali belum melaporkan.

Kemendagri menegaskan, bagi daerah yang belum melaksanakan langkah konkret pengendalian inflasi, kepala daerah diminta segera memerintahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk bergerak, mendokumentasikan bukti kegiatan, serta menyampaikan laporan harian paling lambat pukul 15.00 waktu setempat melalui aplikasi resmi wasinflasi.kemendagri.go.id.

Simeulue Bantah Tak Lakukan Langkah Konkret

Salah satu daerah yang tercantum dalam daftar 140 kabupaten/kota adalah Kabupaten Simeulue, Aceh.

Namun, klaim ini langsung mendapat bantahan.Seorang pejabat penanggung jawab (PIC) pelaporan inflasi di Simeulue menyatakan pihaknya rutin mengirimkan laporan harian sesuai bukti dari bagian Ekonomi dan Disperindagkop.

“Sepengetahuan saya, pelaporan dilakukan setiap hari dan di aplikasi statusnya valid. Jadi kami bingung kenapa Simeulue masuk kategori tidak melakukan satupun langkah konkret. Ini sangat merugikan daerah kami,” tegasnya dalam pernyataan kepada media, Senin (25/8/2025).

Pidie Jaya Masuk Daerah Aktif 

Berbeda dengan Simeulue, Kabupaten Pidie Jaya tercatat masuk dalam kelompok 131 daerah yang sudah menjalankan 4–5 langkah pengendalian inflasi.

Meski begitu, Pidie Jaya masih minus dalam pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan skema transportasi.

**** Instruksi Tegas Kemendagri****

Melalui surat edaran tersebut, Kemendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota di wilayahnya.

Selain itu, Inspektorat Daerah juga diminta memperketat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengendalian inflasi.

Pengendalian inflasi daerah menjadi sorotan nasional karena menyangkut langsung daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga pangan pokok dan energi.

Laporan yang tidak akurat, menurut pengamat, bisa berakibat fatal terhadap perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network