Masjid Mangkrak,Rumput Liar Menjulang:Eks Sekda dan Ketua Panitia Pembangunan Jadi Tersangka Korupsi

Muh Rusli
Kejari Kolaka Utara menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid. (Foto: iNews)

KOLAKA UTARA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Dua orang langsung ditahan dan satu lainnya jatuh sakit dan dirawat di Makassar, Sulsel.

Ketiga tersangka masing-masing mantan penjabat Sekda berinisial TS, M selaku Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021, dan T sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022.

Mereka diduga bersama-sama menyalahgunakan dana hibah dengan menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Pantauan di lokasi, salah satu istri tersangka sempat jatuh pingsan di kantor kejari saat mengetahui suaminya langsung ditahan. Dua tersangka yakni, TS dan M langsung dinaikkan ke mobil tahanan pukul 16.25 Wita guna dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka.

Sementara penahanan T masih ditunda karena telah beberapa hari menjalani perawatan di RS Makassar usai mendapat rujukan.

Kasi Pidsus Kajari Kolut, Zul Kurniawan Akbar menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.

Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak.

Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"20 orang saksi diperiksa. Hasil audit Inspektorat Sultra menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.398.100," katanya, Selasa (26/8/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pembangunan masjid berukuran 12×12 meter itu disebut dikucurkan dana hibah dalam dua tahap.

Pengerjaan awal digelontorkan anggaran kurang lebih Rp1,2 Miliar dan tahap dua senilai Rp800 juta.

Pembangunan masjid tersebut telah bermasalah sejak tahap awal yang mana pengerjaannya tidak tuntas dan kontraktornya minggat dengan alasan tidak sanggup menyelesaikan.

Pemda kemudian kembali mengucurkan anggaran hibah tahap dua sekitar Rp.800 juta, dan pengerjaan diambil alih TS. Saat ini, bangunan tersebut mangkrak dan telah ditutupi rumput liar.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network