Ekspresi Nadiem saat Tangan di Borgol dan Pakai Rompi Kejaksaan Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: Isra Triansyah).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka terbaru dalam perkara tersebut.

"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Pantauan di lokasi Nadiem usai diperiksa lagsung memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.

Dikawal ketat petugas, Nadiem dengan ekspresi datar langsung menuju mobil tahanan berwarna hijau.

Nurcahyo menyampaikan, Nadiem ditahan untuk mendukung proses penyidikan.

"Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network