Berikut Daftar Aset Milik Eks Gubernur yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

Ira Widyanti
Kejati menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung senilai miliaran rupiah. (Foto: iNews

BANDAR LAMPUNG, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%).

Sejumlah aset berharga itu disita dari penggeledahan rumah Arinal Djunaidi di antaranya uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa benda berharga lainnya disita.

Total aset yang disita dari rumah pribadinya jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, aset tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.

"Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," ujarnya, Jumat (5/9/2025) malam.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

1. 7 kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100

4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network