Warga Pante Raja Pilih Jalan Damai, Dua Kasus Selesai Lewat Musyawarah Adat

Jamalpangwa
Warga Pante Raja Pilih Jalan Damai, Dua Kasus Selesai Lewat Musyawarah Adat.(Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Bukan lewat ruang sidang, tapi di balai gampong. Dua sengketa di Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, diselesaikan pekan ini melalui mediasi adat yang difasilitasi Polsek Pante Raja dan para pemangku adat setempat.

Kasus pertama bermula dari utang Rp6 juta yang tak kunjung lunas dan berakhir dengan saling tuding.

Kasus kedua, perebutan buah mangga dan karung bekas, sempat memicu adu pukul.

Kapolsek Pante Raja bersama keuchik, tuha peut, dan perangkat gampong memanggil semua pihak. Setelah pertemuan panjang, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan sepakat menandatangani surat perdamaian.

Jika janji dilanggar, konsekuensi hukum tetap menanti.

Kasi Humas Polres Pidie Jaya Iptu Nina Ervianti menyebut langkah ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang memberi ruang penyelesaian sengketa ringan melalui adat.

“Pendekatan problem solving menjaga kerukunan tanpa mengabaikan keadilan,” ujarnya.

Polsek Pante Raja menegaskan pola penyelesaian berbasis adat akan terus diutamakan untuk perkara ringan, agar ketertiban dan keharmonisan warga tetap terjaga.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network