ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Kapolres dan Kejari setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Rabu (5/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah setempat.
Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, didampingi Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Wahyudin.
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Maiyudi, sejumlah asisten Setdakab, kepala SKPK, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa distribusi solar subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik pelangsiran maupun pengisian berulang.
“Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk bekerja dan mencari nafkah justru kesulitan mendapatkannya. Aturan sudah jelas, dan apabila masih ditemukan SPBU yang tidak mematuhi ketentuan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya kepada Pertamina,” tegas Safaruddin.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan subsidi yang diberikan negara dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, terutama petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan sektor produktif lainnya yang bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.
Safaruddin juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin keadilan dalam distribusi BBM subsidi. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan memperoleh solar karena ulah oknum tertentu yang memanfaatkan celah untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Ade Gita Rachmadi B, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU yang menyalurkan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat Daya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pengisian melebihi kuota maupun pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.
“Kami akan menempatkan personel di setiap SPBU untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi. Tujuannya agar distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Ade.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik kerja sama antara operator SPBU dengan pelangsir yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana atau permainan yang menyebabkan penyalahgunaan solar subsidi, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
