Hal ini menegaskan tindakannya murni dipicu emosi cemburu, bukan pengaruh narkoba.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Editor : Jamaluddin