Ia menegaskan aturan hanya berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan, bukan kendaraan pribadi maupun kendaraan luar provinsi yang sekadar melintas.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
