Ia menegaskan aturan hanya berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan, bukan kendaraan pribadi maupun kendaraan luar provinsi yang sekadar melintas.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Ia menegaskan aturan hanya berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan, bukan kendaraan pribadi maupun kendaraan luar provinsi yang sekadar melintas.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait