JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Rekaman video lama penangkapan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Didik Prasetya Adi viral di media sosial.
Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo saat berada di acara hajatan kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Rabu (1/3/2023) pagi.
Dalam tayangan video terlihat Didik awalnya berjalan keluar dari lokasi acara hajatan. Dia kemudian didekati dua pria dari sebelah kiri dan kanan yang merangkulnya.
Didik tak curiga malah tampak mendekati salah satunya karena dikira kenalan saat acara hajatan.
Namun ekspresi wajahnya seketika berubah saat dia mulai menyadari apa yang sebenarnya terjadi.
Didik kemudian dimasukkan dalam mobil lalu dibawa ke Kantor Kejari Purworejo.
Penangkapan ini berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo ketika itu, Eddy Sumarman menyebut operasi ini berhasil berkat informasi keberadaan terpidana.
“Tim Tabur menangkapnya saat menghadiri hajatan di Kecamatan Kemiri,” ujar Eddy kepada iNews pada Kamis (2/3/2023).
Didik diketahui menjadi buron korupsi sejak divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS Afirmasi tahun 2020–2021.
Dari nilai pengadaan Rp5,7 miliar, keuntungan Rp646 juta yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru diselewengkan ke rekening pribadinya.
Kasus korupsi ini berawal dari pengelolaan dana BOS Afirmasi untuk sejumlah sekolah di Purworejo.
Didik, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PDAU, terbukti menyimpan keuntungan ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini sudah selesai di meja hijau, dan Pengadilan tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta pada 16 November 2022.
Editor : Jamaluddin
