Polda Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Diduga Rugikan Negara Rp30,6 M

,iNews.id
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan tujuh tersangka korupsi proyek Dermaga Batu Ampar. (Foto: Humas Polri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network