ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan melakukan patroli penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Sabtu (4/10/2025), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak di wilayah Tapaktuan.
Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, mengatakan kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam.
“Patroli ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dengan intensitas berat, khususnya terkait peredaran minuman keras,” ujar Rudi.
Patroli dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan menyasar dua lokasi, yakni Terminal Tapaktuan dan kawasan Gunung Repelita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menemukan sebuah rumah sewa di kawasan Terminal Tapaktuan yang diduga menjadi tempat pendistribusian minuman tuak.
Dari hasil investigasi, rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial TT. Saat petugas tiba di lokasi, TT tidak berada di tempat.
Namun, di depan rumah ditemukan sejumlah tong fiber yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga jerigen berisi sekitar 30 liter tuak.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Petugas telah memanggil pemilik rumah yang diduga sebagai pelaku penjualan minuman keras.Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan barang bukti sedang dilakukan,” tambah Rudi.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 5 anggota Satpol PP dan 6 anggota WH.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait