BPJS Cabang Tapaktuan : Kemensos Kembali Non Aktifkan 944 Peserta JKN Total 4.721 Jiwa

Ichdar Ifan
BPJS Cabang Tapaktuan : Kemensos RI Kembali Non Aktifkan 944 Peserta JKN Aceh Selatan Totalnya 4.721 Jiwa.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar, SE, MM menyampaikan, penghapusan peserta JKN secara menyeluruh di tanah air bertambah lagi untuk Kabupaten Aceh Selatan peserta PBI bertambah 944 Jiwa.

“Terkini, jumlah tersebut bertambah lagi sebanyak 944 jiwa melalui SK Kemensos Nomor: 144/HUK/2025. Jadi, total yang dinonaktifkan di Aceh selatan berjumlah 4.421 jiwa,” ujar Mahmul Ahyar dalam diskusi dengan sejumlah wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor: 80/HUK/2025 tertanggal 27 Mei 2025 tentang penghapusan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta JKN Aceh Selatan dinonaktifkan sebanyak 3.777 orang.

Menurut Kepala BPJS-Kesehatan, berkenaan Aktivasi Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan, Kemensos RI menyampaika secara resmi ke Kementerian Kesehatan melalui surat Nomor: S-444/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

“Diebutkan, Penonaktifan BPJS itu terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian terdapat pada DTSEN dan berdasarkan Hasil Ground Check berada pada Desil 6 sampai 10 berjumlah,” terangnya.

Akibat penghapusan peserta JKN oleh Kemensos, maka secara otomatis sebanyak 4.721 penduduk Aceh Selatan tidak mendapat layanan pengobatan JKN melalui BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti persoalan ini, sambung Kadis Dinsos, pihaknya sudah menyurati camat se Aceh Selatan untuk menyampaikan perihal Reaktivasi Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana Keputusan Kemensos melalui surat Nomor: 460/155/VI/2025, dikeluarkan di Tapaktuan, 19 Juni 2025.

Berkaitan Hal tersebut, BPJS-Kesehatan menghimbau masyarakat tidak panik dalam menghadapi situasi itu.

“Kami bersama pemerintah daerah saling bersinergi mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat, bapak bupati dan wakil bupati konsentrasi melaksanakan visi dan misinya,” ulas Kacab BPJS Tapaktuan.

Sesuai surat edaran pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, solusi untuk meringankan beban masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan atau di keluar dari DTSEN agar mendapat kebutuhan layanan pengobatan dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk dilakukan verifikasi pada dinas Sosial, melengkapi bahan-bahan sebagai berikut:

1. Surat keterangan dari Gampong yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.

2. Surat keterangan layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan dari Puskesmas/RSUD dan masuk dalam kategori penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK),

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),

5. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan

“Khusus poin (1), pihak pelayanan kesehatan dapat memberikan keringan kepada pasien, jika butuh pertolongan emergency tidak harus melengkapi surat kurang mampu dari kepala desa, karena surat dimaksud bisa menyusul,” ucap Mahmul Ahyar.

Data peserta PBI-JK yang telah direaktivasi, wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir oleh Pemerintah Gampong melalui aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network