Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain, 22 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Barang bukti ganja hasil pengungkapan di Polda Aceh dalam karung dan paket. (Foto: Humas Polri)

“Ancaman hukumannya maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun karena mengedarkan narkotika golongan satu,” ucapnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network