ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap S (38) warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan dalam kasus tindak pidana maling motor (Curanmor).
Pelaku diamankan polisi setelah warga memprogokinya yang sedang beraksi mencuri sepeda motor di Kecamatan Meurebo, pelaku panik langsung dan melarikan diri ke belakang rumah warga hingga akhirnya ditangkap Tim Resmob.
Tak main main dari pengembangan polisi, pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil menggondol 19 sepeda motor warga dengan merk yang sama hasil dari belajar media sosial youtube.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim mendapatkan laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
AKBP Yhogi menambahkan, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Barat juga mengundang masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk hadir ke Mapolres Aceh Barat dan mengecek langsung barang bukti yang telah diamankan.
Ia memastikan, sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen dan administrasi kepemilikan.
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” kata AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
