JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kementerian Kehutanan secara resmi memperbolehkan masyarakat di wilayah terdampak banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di lingkungan mereka.
Kebijakan ini dimaksudkan agar warga dapat menggunakan material tersebut secara mandiri untuk membangun kembali rumah tinggal, fasilitas umum, hingga berbagai sarana prasarana yang rusak akibat terjangan bencana.
Langkah ini diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025. Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan aksi kemanusiaan yang bertujuan mempercepat proses rehabilitasi dan membantu masyarakat bangkit dari masa sulit.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan kayu tersebut harus tetap selaras dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
