Pemkab Pidie Jaya Ajukan Penundaan Angsuran Leasing 6 Bulan ke FIF dan Adira Finance

Jamalpangwa
Pemkab Pidie Jaya Ajukan Penundaan Angsuran Leasing 6 Bulan ke FIF dan Adira Finance.(iNews / Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran angsuran leasing selama enam bulan kepada sejumlah perusahaan pembiayaan, menyusul dampak bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

Permohonan resmi tersebut disampaikan melalui surat Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi MA tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Cabang FIF Group Aceh dan Kepala Cabang Adira Finance Aceh di Banda Aceh.

Dalam suratnya, Bupati menjelaskan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara signifikan.

Dampak paling terasa dialami oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat umum yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran leasing kendaraan dan alat usaha.

Permohonan penundaan angsuran ini merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 480.A Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya.

“Berdasarkan laporan dan hasil pendataan pemerintah daerah, bencana tersebut telah menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan penundaan pembayaran angsuran leasing guna meringankan beban warga yang saat ini berada dalam masa pemulihan,” demikian isi surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap kebijakan relaksasi angsuran leasing selama enam bulan dapat membantu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM yang terdampak langsung bencana, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah.

Meski demikian, Pemkab Pidie Jaya menegaskan bahwa permohonan ini tetap disampaikan dengan memperhatikan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pembiayaan dan jasa keuangan.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Pidie Jaya sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan kebijakan pemulihan ekonomi pascabencana.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network