Miris! Dari 31 Satuan Gizi di Aceh Selatan, Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Layak Higiene

Ichdar Ifan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., M.Kes. Foto: Ist

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan mencatat baru tiga dari total 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., M.Kes, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut harus melalui serangkaian penilaian ketat, terutama terkait aspek higiene, sanitasi, serta kelayakan fasilitas pengolahan makanan.

“Jumlah SPPG di Aceh Selatan saat ini sekitar 31 unit, namun yang sudah lulus dan memperoleh SLHS baru tiga,” kata Yulimir di ruang kerjannya Selasa (11/3/2026).

Adapun tiga SPPG yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi yakni:

1. SPPG Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, dikelola Yayasan Insani Jeumpa Sehat.

2. SPPG Tengah Baru, Kecamatan Labuhan Haji, dikelola Yayasan Ruang Kito Basamo.

3. SPPG Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, dikelola Yayasan Ammar Aceh Madani.

Yulimir menjelaskan, setiap SPPG harus memenuhi nilai minimal 80 persen atau setara dengan 400 poin dari total penilaian inspeksi kesehatan lingkungan.

Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek fasilitas, mulai dari bagian depan hingga area belakang tempat pengolahan makanan.

Menurut dia, masih banyak fasilitas yang belum memenuhi standar, seperti lantai yang belum sesuai ketentuan, belum tersedianya wastafel, hingga belum adanya sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Misalnya lantai belum memenuhi syarat sehingga harus dipasang keramik, atau fasilitas cuci tangan belum tersedia. Perbaikan seperti ini tentu membutuhkan waktu,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah persyaratan lain juga harus dipenuhi, antara lain hasil uji laboratorium makanan yang menunjukkan hasil negatif dari kontaminasi, penjamah makanan yang telah mengikuti pelatihan minimal 50 persen, serta kesesuaian tata letak ruangan (layout) dengan rancangan yang telah disepakati.

“Layout ruangan harus sesuai antara rencana dengan kondisi di lapangan. Ini juga menjadi bagian penting dalam penilaian,” kata Yulimir.

Ia menegaskan, sertifikat tidak dapat diterbitkan apabila nilai penilaian belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengelola SPPG diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian ulang.

“Walaupun sudah mengikuti proses, jika nilainya belum memenuhi standar maka sertifikat tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Saat ini, sebagian besar SPPG di Aceh Selatan masih melakukan pembenahan fasilitas agar memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.

Salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi adalah keberadaan sistem IPAL sebagai pengolahan limbah.

“IPAL ini menjadi kewajiban. Jika belum ada atau belum memenuhi standar, maka SLHS belum bisa diterbitkan,” kata Yulimir.

Meski demikian, ia memastikan seluruh SPPG yang ada saat ini masih dalam proses pendampingan oleh tim Dinas Kesehatan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Semua masih berproses. Jika sudah memenuhi minimal 80 persen dari indikator penilaian, maka sertifikat SLHS akan kami terbitkan,” tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network