PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id — Ribuan korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya hingga kini masih menunggu pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah.
Di tengah proses penyaluran, berbagai kendala administrasi hingga verifikasi ulang data membuat ratusan keluarga belum bisa mencairkan bantuan meski uang sudah masuk ke rekening.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi melalui Kalaksa BPBD Okta Handipa mengungkapkan, total penerima DTH untuk korban banjir hidrometeorologi mencapai 1.886 kepala keluarga.
Namun hingga saat ini, baru sekitar 1.100 lebih penerima yang berhasil diproses pencairannya.
Sementara sekitar 260 KK lainnya masih terkendala persoalan administrasi, terutama ketidaksesuaian data identitas antara rekening bank dan dokumen kependudukan.
“Ada warga yang uangnya sebenarnya sudah masuk ke rekening, tapi tidak bisa ditarik karena masalah data NIK dan nama. Misalnya di rekening tertulis Usman bin Ismail, sementara di KTP hanya Usman. Itu yang membuat sistem bermasalah,” ujar Okta Handipa.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah dikonfirmasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Solusinya, rekening baru akan diterbitkan agar pencairan bisa segera dilakukan. BPBD bahkan berencana kembali memanggil warga ke Gedung MTQ untuk proses pemberkasan ulang agar dana dapat segera dicairkan.
Selain 260 KK yang masih terkendala, sekitar 276 KK lainnya disebut masuk dalam tahap ketiga proses verifikasi.
Dengan demikian, masih ada hampir 500 penerima yang belum tuntas diproses.
Okta menjelaskan, setiap penerima DTH mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.
Bantuan tersebut akan terus diberikan hingga pembangunan hunian tetap (huntap) selesai dilakukan. Namun proses pembangunan huntap juga belum sepenuhnya berjalan mulus.
Pemerintah masih harus memastikan lokasi lahan penerima benar-benar aman dari ancaman bencana sebelum pembangunan dilakukan.
“Kita harus verifikasi lagi apakah lahannya aman atau tidak untuk dibangun huntap. Selain itu, masih ada pembahasan soal nilai bantuan huntap, apakah tetap Rp60 juta atau ada penambahan. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi dari BNPB,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan proses verifikasi dilakukan sangat ketat guna mencegah adanya “data titipan” atau penerima fiktif.
Bahkan data yang telah ditandatangani Bupati masih diverifikasi ulang secara detail oleh BNPB.
“Mereka cek ulang semuanya, mulai dari foto rumah, surat pernyataan, sampai data administrasi. Jadi tidak ada yang bisa lolos kalau datanya tidak sesuai. Ada double check,” tegas Okta.
Ketatnya verifikasi ini juga menjadi alasan mengapa baru 282 rumah rusak sedang yang dinyatakan lolos pencairan bantuan tahap awal, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan ulang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
