Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan didampingi advokat atau penasihat hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie Jaya menyatakan akan terus berkomitmen menangani perkara tindak pidana narkotika sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
