PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Persoalan pencurian satu karung beras seberat 15 kilogram di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, sempat menghebohkan warga.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak berujung ke meja hijau setelah kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui mediasi. Perdamaian berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) pagi kemarin.
Polisi bersama aparatur gampong mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas kasus yang bermula dari hilangnya satu karung beras milik Bahagia (46).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
Dalam mediasi tersebut pelaku berinisial, AS (26), warga Gampong Keude yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, mengakui perbuatannya.
AS juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Bahagia. Suasana mediasi berlangsung serius.
Kapolsek Panteraja, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Keuchik Gampong Keude, Tuha Peuet, serta kedua pihak hadir dalam proses penyelesaian tersebut.
Alih-alih langsung membawa perkara ke proses hukum, polisi mendorong penyelesaian melalui mekanisme adat yang berlaku di Aceh.
Mekanisme tersebut merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang mengatur sejumlah persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat.
Dalam kesepakatan yang dibuat, AS menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
Bahagia kemudian menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
Namun, perdamaian itu disertai sejumlah kesepakatan. Pihak Bahagia meminta AS tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, AS diminta tidak lagi mendatangi rumah Bahagia maupun menjalin hubungan dengan anak Bahagia yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak maupun keluarga masing-masing melanggar kesepakatan perdamaian, maka persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kesepakatan tercapai, kedua pihak kemudian bersalaman. Surat pernyataan perdamaian pun ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Seluruh proses mediasi berlangsung aman dan kondusif.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panteraja IPTU Ichsan Chalid, S.Sos., M.Si., mengatakan mediasi tersebut merupakan upaya mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Menurutnya, proses penyelesaian juga melibatkan unsur pemerintahan gampong dan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara pencurian satu karung beras seberat 15 kilogram itu akhirnya ditutup melalui jalan damai yang disepakati kedua belah pihak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
