Polresta Banda Aceh Cokok 2 Penimbun Solar Subsidi di Kuta Alam

Syukri Syarifuddin
Penimbun solar bersubsidi ditangkap Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Ist)


Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter. Selanjutnya satu mobil kabin ganda Starada bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi. Terakhir satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network