Perkara Istri Gugat Cerai Suami Kalahkan Perkara Suami Talak Istri

Suparman Munthe
Keterangan Foto : Ketua Mahkamah Syariah Singkil, Anas Rudiansyah,S.Hi,MH

ACEH SINGKIL,iNews.id - Hampir setiap tahun, di Kabupaten Aceh Singkil perkara jumlah perkara istri gugat cerai suami mengalahkan jumlah perkara suami menalak atau menceraikan istri.

Hal itu berdasarkan dengan perkara perceraian yang di tangani oleh Mahkamah Syariah Singkil.

Seperti sepanjang tahun 2021 misalnya, dari total 275 perkara yang di tangani oleh Mahkamah Syariah itu, 122 perkara di antaranya ialah cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ).

Sedangkan perkata suami menalak istri ( suami ceraikan istri ) hanya 44 kasus. "Perkara cerai gugat ini di dominasi karena faktor ekonomi", kata Ketua Mahkamah Syariah Singkil, Anas Rudiansyah, S.Hi, MH, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, perkara lainnya seperti Dispensasi Nikah, Perwalian, Isbat, Waliyadol.

Kemudian, sepanjang bulan Januari hingga Mei tahun 2022 ini Perkara Istri Gugat Cerai Suami juga mendominasi.

"Dari 96 Perkara yang di terima oleh Mahkamah Syariah Singkil, perkara cerai gugat mencapai 30 perkara", kata Anas. Sementara Cerai talak hanya 22 kasus, tandasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network