TAKENGON,iNews.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dituding khianati warga yang tanahnya terimbas pembangunan PLTA Pesangan I.
Hal ini disampaikan Harjuliska (30) Koordinator keterwakilan warga yang tanahnya direncanakan akan dipakai pembangunan Reservoir yang terletak di 5 Kampung (Desa) yakni Sanehen, Wihni Bakong, Wih Sagi Indah dan Lenga.
Harjuliska menjelaskan, dalam audiensi sebelum nya sudah ada kesepakatan antara warga dengan DPRK Aceh Tengah pada 21 April 2022 yang lalu, bahwa DPRK Aceh Tengah akan membentuk Pansus yang direncanakan paling lambat 30 Mei 2022, namun sampai saat ini Pansus tersebut tidak terbentuk.
"warga mempertanyakan apa alasan DPRK tidak segera membentuk Pansus tersebut, padahal pembentukan Pansus tersebut akan memberikan sinyal bahwa DPRK Aceh Tengah berpihak kepada nasib rakyat" ucap Harju.
Menurut nya, meski telah berusaha menghubungi Wakil Ketua Edi Kurnia terkait Pansus tersebut, namun sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Atas sikap abai yang dilakukan oleh DPRK Aceh Tengah tersebut masyarakat pemilik lahan kecewa dan berencana akan kembali mendatangi DPRK setempat.
"Jika DPRK Aceh Tengah tidak segera membentuk Pansus terkait persoalan yang kami hadapi, maka kami akan kembali datangi kantor mereka. Karena ini adalah hak kami, dan kami sudah lelah menunggu kepastian" tegas Harjuliska.
Desakan pembentukan Pansus oleh DPRK Aceh Tengah menurut Harjuliska adalah akumukasi kekecewaan masyarakat kepada PLN dan Tim Verifikasi yang tak kunjung memberikan kepastian terkait sengketa lahan untuk proyek PLTA Peusangan I.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait