LHOKSEUMAWE, iNews.id- Satu kapal ikan asing (KIA) MV.Joho asal Negara Taiwan ditangkap oleh KRI teuku umar -385 di kawasan delapan mil dari daratan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Penangkapan tersebut dilakukan karena melanggar aturan hukum pelayaran laut internasional.
Kini kapal tersebut bersama 22 ABK di amankan di pelabuhan umum Krueng Geukueh, Aceh Utara, Aceh setelah diserahkan ke TNI AL Lanal Lhokseumawe, Senin (20/06/2022) siang.
Penangkapan kapal ikan asing asal taiwan mv joho dilakukan oleh petugas TNI AL dari KRI Teuku Umar -385, yang melakukan patroli di kawasan selat malaka hingga laut thailand.
Kapal ikan asing ini diduga melakukan pelanggaran aturan hukum laut dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaaan saat melintasi jalur lintas laut damai tepatnya dikawasan Aceh, serta berupaya melakukan pencurian ikan di kawasan 8 mil dari pesisir laut Seunuddon Aceh Utara, Aceh.
Kapal ikan asing (KIA) MV.Joho asal negara Taiwan ini ditangkap oleh KRI Teuku Umar -385 pada Minggu (19/6/2022) sore.
Kapal dengan lambung MV. JOHO BG3698 CT5 dengan nomor mesin 198 GT terpaksa diamankan ke pelabuhan Krueng Geukueh untuk dilakukan pemeriksaan data serta penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 22 ABK dan nahkoda HO Xiang Dong asal Taiwan bersama kapal dan barang bukti lainnya kini menjalani pemeriksaan dari TNI AL Lanal Lhokseumawe.
Pihak Lanal Lhokseumawe juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK dan Nakhoda kapal sebelum dilakukan penyidikan, selama menjalani pemeriksaan ABK ini akan ditempatkan di kapal dengan pengamanan dari prajurit TNI AL LANAL Lhokseumawe.
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan kapal Ikan asing Asal Taiwan ini diserahkan kepihaknya untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
Dari pemeriksaan sementara diduga kapal ikan asing ini akan melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial indonesia.
Sementara itu Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat sedang gelar latihan kerjasama dengan Tailand di bawah guspurla Koarmada Satu dan melihat satu kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia tanpa mengibarkan bendera kebangsaaan.
Pihak Lanal Lhokseumawe akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk penindakan hukum bagi kapal ikan asing asal Taiwan ini.
Editor : Jamaluddin