get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Abdya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU, Cegah Kemacetan dan Kecelakaan

Satu Narapidana Langsung Bebas, Total 219 Warga Binaan Lapas Blangpidie Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB
header img
Keterangan Foto: Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin dan Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan foto bersama warga binaan yang mendapat remisi pada HUT Ke-81 Republik Indonesia, di Aula Lapas Blangpidie setempat, Senin (17/8/2026). Foto: (iNews/Erdawati)

ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id – Sebanyak 219 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan remisi dilakukan dalam momentum peringatan HUT RI sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan, mengatakan remisi yang diberikan tahun ini terdiri dari Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

Sebanyak 218 warga binaan menerima RU I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan satu warga binaan memperoleh RU II yang membuatnya langsung bebas pada hari kemerdekaan.

Adapun rincian penerima remisi meliputi 12 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 38 orang dua bulan, 53 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 51 orang lima bulan, dan 15 orang menerima remisi enam bulan.

Menurut Iwan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan selamat kepada para penerima remisi.

Ia berharap pengurangan masa pidana yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurut Safaruddin, momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan dan membangun masa depan yang lebih positif.

“Remisi ini merupakan bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kemajuan selama menjalani pembinaan. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.

Pemberian remisi tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi

Umum Tahun 2026 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut