BANDA ACEH, iNews.id- Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aceh, mengelar sosialisasi cara pengunaan APAR pada Selasa (21/6/2022).
"Kami berharap semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu memahami jenis kebakaran," sebut Hazairi, mewakili dinas pemadam kebakaran pemko Banda Aceh.
Hal ini penting dikenali guna kita bisa mencegah dan menanggulangi serta memadamkan apinya.
Hazairin dalam acara sosialisasi penggunaan APAR di PT Banda Aceh juga menegaskan perlunya kesiapsiagaan petugas di PT Banda Aceh untuk sesegera mungkin memadamkan api manakala terjadi bencana kebakaran.
Acara sosialisasi dan demontrasi penggunaan APAR dilaksanakan di halaman Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut puluhan warga pengadilan tinggi yang terdiri dari para Hakim Tinggi, Panitera, dan Pegawai Sekretariat. H. Fuad Muhammady dan Rahmawati mewakili para Hakim Tinggi untuk mendemonstrasikan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Demo penggunaan APAR juga dilakukan oleh beberapa orang pegawai lainnya, terutama oleh para Satpam PT Banda Aceh.
Hakim Tinggi Rahmawati menyatakan acara sosialisasi ini penting dilakukan, tidak saja pada instansi pemerintah tetapi juga bagus diajarkan pada rumah-rumah tangga.
Sehingga, manakala terjadi kebakaran yang relatif masih kecil segera bisa diatasi sendiri oleh anggota keluarganya.
Acara sepert ini patut kita dukung. Malah sebaiknya dilakukan secara rutin dengan melibatkan stakeholder yang lebih kompeten.
Tidak saja mitigasi bencana kebakaran, tetapi juga mitigasi bencana lainnya. Demikian ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana Provinsi Aceh.
Editor : Jamaluddin