get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekan Olahraga Nasional Sumut - Aceh 2024, Sebagian Besar Venue Sudah Rampung diKerjakan

Calon Pj Bupati Aceh Jaya Diusulkan,Bukan Hasil Keputusan Fraksi-Fraksi DPRK

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:30 WIB
header img
Syamsudin, (ist)

ACEH JAYA, iNews.id - Perwakilan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, menegaskan munculnya salah satu nama Penjabat (PJ) Bupati Aceh Jaya diusulkan ke Kemendagri bukan berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi di DPRK.

Hal itu ditegaskan H. Syamsuddin Yahya, SE, kepada awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jum'at 24 Juni 2022 siang.

Kata dia, Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati Aceh Jaya kepada pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri.

Adapun ke tiga nama dimaksud, yakni Sekda Mustafa, Teuku Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya, dan Asy'ari, Kadis Perhubungan Aceh Jaya.

Ke tiga calon ini, kata dia, merupakan putra-putra terbaik Kabupaten Aceh Jaya. Namun luar usulan fraksi-fraksi, muncullah nama Dr. Nurdin, yang diakuinya, kami tidak mengenal Beliau itu siapa.

"Namanya pun tidak masuk dalam penyampaian usulan fraksi-fraksi sebagai calon Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke Kemendagri," beber Syamsuddin.

Karena itu, mewakili lembaga DPRK Aceh Jaya, diapun mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya usulan Pj bupati di luar usulan fraksi-fraksi, yang hanya diusulkan oleh Partai PNA.

"Itu kita ketahui di kemudian hari, bedasarkan beredarnya surat DPP PNA dengan nomor: 741/DPP-PNA/VI/2022. Kami menyesalkan hal ini terjadi." Ujar nya.

Menurut dia, dengan munculnya nama Nurdin tersebut, kami di lembaga DPRK sebagai perwakilan seluruh masyarakat Aceh Jaya, turut merasakan kekecewaan mendalam, imbuhnya.

Menambahkan, dalam surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 131.11/3330/OTDA tanggal 13 Juni 2022, perihal usulan nama Calon Penjabat Bupati Aceh Jaya ditujukan kepada lembaga DPRK Aceh Jaya berbunyi, Mendagri tidak meminta calon nama Pj bupati kepada partai, namun kepada lembaga DPRK.

Lalu, mengapa usulannya tidak sesuai dengan penyampaian usulan dari fraksi-fraksi ? Kata dia mempertanyakan isi surat dimaksud.

Kalau pun PNA mengusulkan nama Dr. Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi untuk bisa dipertanggungjawabkan ? Tanya dia lagi.

Kekinian, lanjut dia, tokoh-tokoh di Aceh Jaya juga telah menguraikan terhadap usulan nama Pj bupati untuk memberikan kesempatan kepada putra Aceh Jaya.

Sementara, saat ini, saya yang dipercayakan mewakili tiga fraksi di DPRK Aceh Jaya, mengharapkan kepada pimpinan untuk bisa mencabut kembali nama Dr. Nurdin diganti dengan nama Asy'ari, pungkas Syamsuddin.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut