get app
inews
Aa Read Next : Danrem 012/TU Beri Penghargaan Anggota Kodim 0110/Abdya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Ayah Tiri

Selasa, 05 Juli 2022 | 18:35 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Ayah Tiri.(Foto: Muhammad Alfi-iNews TV/MNC)

ACEH TAMIANG, iNews.id- Tidak butuh waktu lama petugas Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah tiri nya dari tempat persembunyiannya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Kurang dari dua puluh empat jam Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penikaman berinisial -R- (23) yang mengakibatkan korban yang juga merupakan ayah tiri nya itu meninggal dunia akibat tusukan benda tajam di bagian perut.

Tersangka -R- sendiri di amankan petugas kepolisian dari lokasi persembunyiaannya di kawasan Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, saat di amankan petugas tersangka tidak melakukan perlawanan apapun.

Sementara itu dari keterangan tersangka kepada polisi mengatakan jika dirinya nekat melakukan penikaman terhadap ayah tiri nya tersebut lantaran merasa sakit hati sering melihat ibu tersangka yang tidak lain adalah istri korban di pukuli hingga di ancam dengan menggunakan parang.

Tidak hanya itu saja tersangka juga merasa sakit hati terhadap korban akibat surat sepeda motor milik nya yang di gunakan korban di gadaikan ke leasing serta dirinya tidak di perbolehkan menggunakan sepeda motor tersebut.

Akibatnya tersangka pun pitam dan langsung menikam korban dengan sebilah pisau di bagian perut hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara itu AKBP.Imam Asfali, Kapolres Aceh Tamiang menyebutkan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Aceh Tamiang.

Selain itu dirinya juga di ancam pasal 351 junto 338 dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut