get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 012/TU Beri Penghargaan Anggota Kodim 0110/Abdya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:03 WIB
header img
Mantan Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hsanah di Aceh Tenggara Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi.(Foto:Medi Arjuna/iNewsTV

ACEH TENGGARA, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penetapam tersangka dan penahanan terhadap mantan kepala desa berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 924.470.000. Jum'at (15/7/2022).

Mantap Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah berinisial S ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp. 924470.000 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kamis (14/7/2022) di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, mengatakan bahwa dalam hal ini tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S selaku mantan kepala desa sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Pada tahun 2021 Desa Terutung Kute mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp. 924.470.000., dalam pelaksanaannya terdapar beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga beberapa kegiatan tidak sesuai peruntukannya dengan aturan yang berlaku," kata Syaifullah.

Dijelaskan Sayifullah, dimana tim penyidiki telah menemukan indikasi kerugiam negara untuk sementara sebesar Rp. 200.000.000., namun kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik sejak tanggal 14 juli 2022 sampai dengan tanggal 2 agustus 2022 sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengailan Tipikor Banda Aceh, dan tersangka dikenakan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi," tutup Syafullah.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut