DELISERDANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 7 kilogram di Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar, Selasa (19/7/2022).
Ganja 7 kg tersebut dikemas dalam 8 bungkus dan dibawa seorang pemuda asal Aceh untuk dikirim ke Bukittinggi.
"Tersangka berinisial MR (19), warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan dan dimintai keterangan," ujar Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain.
Pengungkapan kasus berawal ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi ada pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja.
Pemuda itu hendak melintas dari di Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi dengan menumpang bus. Petugas pun siaga menunggu bus tersebut melintas.
Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, MR mengakui membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.
Saat kotak kardus dibuka, ditemukan 8 bungkus plastik hitam berisi ganja yang dibalut lakban cokelat.
Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di Kota Bukittinggi.
Akibat perbuatan itu tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Jamaluddin